Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 16 Oktober 2019 atau empat hari jelang pergantian periode pemerintahan tersebut, Menristekdikti mewajibkan PTNBH dan PTN mengkaji ulang kelembagaan perguruan tinggi masing-masing.
Instruksi pemangkasan fakultas itu sendiri sudah tertera dalam Surat Edaran Menristekdikti Nomor 4/M/SE/X/2019, yang diteken pada 16 Oktober 2019 lalu.